JAKARTA – Hiendra Soenjoto, orang yang diduga sebagai penyuap Nurhadi, mantan Sekretaris MA, segera diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA 2011-2016.
Hal itu diketahui seteleh Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melimpahkan berkas tahap dua penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Jumat (23/12/2020). Dia adalah tersangka.
Tersangka diduga sebagai penyuap Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Ia bakal segera diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA 2011-2016.
Baca juga: 8 Bulan Buron, KPK Tangkap Tersangka Penyuap Nurhadi
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyerahk pelimpahan tahap dua itu atas nama tersangka Hiendra Soejoto.
"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka HSO (Hiendra Soejoto) kepada Tim JPU," kata Ali dalam keterangannya Rabu (23/12).
Dengan pelimpahan tersebut, maka kewenangan penahanan berada pada tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Baca juga: KPK Telisik Aliran Uang Nurhadi dari Hasil Perkebunan Sawit
Menurutnya, Hiendra akan menjadi tahanan jaksa selama 20 hari sejak 23 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2020. "Penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.
Kini, tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk disidangkan.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa kurang lebih 170 saksi, diantaranya Nurhadi dan Rezky Herbiono," imbuh Ali.
Baca juga: KPK Geledah Villa Milik Nurhadi Di Gadog, Bogor, Jawa Barat
Seperti diketahui Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono. (adji/win)