ADVERTISEMENT

Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor jadi Tersangka Kasus Tes Swab

Senin, 11 Januari 2021 11:29 WIB

Share
Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor jadi Tersangka Kasus Tes Swab

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri kembali menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka. Kali ini HRS diduga melanggar tindak pidana menghalangi-halangi penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab di RS Ummi Bogor.

Selain Habib Rizieq, sang menantu Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat juga ikut mejadi tersangka. Penetapan tersangka itu dari hasil gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Dari hasil gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka, Rizieq, Dr. Tatat dan Hanif Alatas. Dalam waktu dekat akan kami lakukan pemeriksaan kembali sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2020).

Baca juga: Rhoma Irama Tolak Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq Pada Gugatan Pra Peradilan di PN Jaksel

Ia melanjutkan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka rencananya akan dilakukan dalam minggu ini. "Ya, rencananya dalam minggu ini," tukasnya.

Seperti diketahui, Satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke pihak Kepolisian terkait proses tes usap Habib Rizieq. RS UMMI Kota Bogor diduga tidak memberikan informasi secara utuh, terkait hasil tersebut.

Dalam kasus ini, direksi RS Ummi dinilai menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 memeriksa Habib Rizieq. Mereka mentersangkakan Dirut RS Ummi atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

Baca juga: Kasus HRS di RS UMMI, Bareskrim Masih Periksa Saksi Lain Untuk Tentukan Tersangka

Sebelumnya, kasus RS Ummi ditangani oleh Polresta Bogor Kota maupun Polda Jawa Barat. Namun semua kasus yang melibatkan tokoh mantan Front Pembela Islam (FPI) itu, termasuk kasus RS Ummi diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Proses penyidikan kasus tersebut masih tetap berjalan dengan melibatkan tim dari Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat. "Dua kasus di Jawa Barat yaitu kasus kerumunan massa di Megamendung dan RS UMMI Bogor diambil alih Bareskrim," ucap Andi Rian. (ilham/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT