BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19, Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa - Bali yang pada Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, bahwa dalam penerapan PPKM, Polres bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Kodim 0621 dan Polres Bogor akan melakukan pengawalan serta pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa Bali ini, agar pemberlakuan PPKM ini berjalan dengan baik.
Dalam penerapan PPKM nanti, AKBP Harun menyebutkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat nanti apa saja yang diberlakukan, yang pertama yaitu Kegiatan Belajar mengajar di lakukan secara online atau daring.
Baca juga: Tambah 9.640, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi
Kegiatan di tempat peribadahan tetap boleh di laksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home ( WFH ) sebesar 75%.
Kemudian kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang massa banyak di hentikan sementara, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan Hingga Pukul 19.00 WIB, kegiatan restoran makan di tempat di perbolehkan 25% dari kapasitas dan pelayanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,dan operasional transportasi umum akan di berlakukan pengaturan kapasitas.
"Sedangkan dalam aturan dari sektor kebutuhan masyarakat dan kegiatan kontruksi diperbolehkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas penerapan Protokol kesehatan lebih ketat,” ujarnya.
Baca juga: FGD Pos Kota di Cengkareng Barat: Covid 19 Bukan Hoaks, 3 M Jangan Kasih Kendor!
Dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Bogor pun akan didirikan Pos-Pos Check Point di titik-titik tertentu yang bertugas sebagai Pos pantau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa - Bali,
Mantan Kapolres Lumajang jebolan Akpol 2001 ini menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Bogor untuk mematuhi Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan mulai dilakukan hari ini (11/01) hingga tanggal 25 Januari 2021. (angga/tri)