ADVERTISEMENT

LPSK Bersama Komnas HAM Siap Lindungi Saksi Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

Minggu, 10 Januari 2021 16:55 WIB

Share
LPSK Bersama Komnas HAM Siap Lindungi Saksi Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan ikut membantu proses penyelidikan kasus tewasnya enam anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI). Dimana pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, hingga kini pihaknya sudah menerima permintaan permohonan perlindungan dari enam saksi. Hanya saja dalam permohonan yang diajukan masih sempat menemui kendala.

"Dimana terlapor yang tercantum dalam Laporan Polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia," katanya, dalam keterangannya, Minggu (9/1/2021).

Baca juga: Komnas HAM Hari Ini Ungkapkan Hasil Temuan Lapangan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

LPSK yang turut andil dalam penyidikan, kata Edwin, setelah adanya temuan Komnas HAM bahwa terjadi pembunuhan di luar hukum dalam kasus penembakan enam Laskar Khusus FPI.

Temuan itu akan menjadi dasar untuk bisa membawa kasus ke ranah pidana guna penyelesaian dan menemukan tersangka, sebagaimana rekomendasi Komnas HAM.

“Ini juga agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan unlawfull killing. Untuk permohonan perlindungan dari 6 saksi masih kita kaji," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM, Kapolri Langsung Bentuk Tim Khusus Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Selanjutnya, kata Edwin, pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan Komnas HAM yang sudah mendapat keterangan dari sejumlah saksi di tiga lokasi berbeda. Mulai dari daerah Sentul, Rest Area KM 50 dan Karawang, yang akan menawarkan perlindungan untuk keselamatan mereka.

"Untuk enam saksi yang telah mengajukan permohonan ke LPSK, kami tetap monitor situasi keamanan jiwa mereka," tuturnya. (Ifand/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT