BPJAMSOSTEK Siapkan Santunan Korban Kecelakaan Sriwijaya SJ182

Minggu 10 Jan 2021, 15:02 WIB
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – BPJAMSOSTEK atau Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan siapkan santunan bagi korban Sriwijaya Air SJ182, yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, Sabtu (09/01/2021)

“BPJAMSOSTEK menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan tersebut,” kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/01/2021)

Krishna Syarif mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

Baca juga: Untuk Ketiga Kalinya, KPK Beri Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Kepada BPJAMSOSTEK

Untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, Krishna menyampaikan kepada para keluarga atau kolega jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada BPJAMSOSTEK melalui kanal informasi resmi kami atau Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

“Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban,” tegasnya.

Adapun kanal informasi yang dimaksud antara lain layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo. Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini. 

Baca juga: Progam GN Lingkaran BPJAMSOSTEK Beri Perlindungan 3.331 Dokter Residen di Indonesia

Sebagaimana diketahui, jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Selain itu anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak. 

Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja.

Berita Terkait
News Update