Satgas Sebut Pelaksaanaan PPKM Untuk Kendalikan Penyebaran Covid-19

Sabtu 09 Jan 2021, 14:48 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021, Pemerintah Pusat menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. Kebijakan itu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. 

Satuan Tugas (Satgas) - Penanganan Covid-19 menyebutkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, karena bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi. 

"Sebab itu, daerah yang menolak menerapkan PPKM  diperintahkan segera mematuhinya," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat (08/01/2021).

Baca juga: Soal PPKM, Polda Metro Jaya Tunggu Petunjuk Teknis dan Pergub dari Anies

"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," tegas Wiku. 

Ia menekankan kebijakan PPKM Jawa dan Bali dijelaskan, dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.

"Dan bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor  terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi," ujar Wiku. 

Baca juga: Provinsi Bali Umumkan Kesiapan Pelaksanaan PPKM Sesuai Instruksi Mendagri

Ia menambahkan bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya. 

Diketahui untuk indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasiona, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70%.

Wiku menjelaskan tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan  PPKM. Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021. 

Baca juga: Kapolri Keluarkan Telegram Terkait PPKM Jawa-Bali, Begini Bunyinya

Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahal prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat -daerah," tegasnya. 

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca juga: Doni Monardo Optimistis PPKM dapat Tekan Kasus Covid-19

PPKM ini harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya. Apabila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis.

"Dan ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif," imbuh Wiku. 

Hal ini juga menjadi bentuk tanggungjawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional dalam terus melakukan perbaikan penangan Covid-19.

Baca juga: Berharap PPKM Bawa Perubahan

Dan Meskipun instruksi ini ditujukan pada beberapa daerah di Jawa dan Bali, namun pembatasan kegiatan masyarakat  ini tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut. (johara/tri)

Berita Terkait

News Update