JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat baru kepada pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, mulai 9-25 Januari 2021.
Penumpang diharuskan menunjukkan surat keterangan negative Covid-19 dari tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa pandemi Covid-19.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya, Sabtu (09/01/2021).
Baca juga: Ini Syarat Wajib yang Harus Diikuti Penumpang Kereta Api Selama Masa Angkutan Nataru
Pelanggan kereta api, lanjutnya, harus menunjukkan hasil tes negative Covid-19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.
Joni menjelaskan, pelanggan kereta api jarak jauh harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Kemudian, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan menggunakan pakaian lengan panjang.
Baca juga: PT KAI Terapkan Penumpang Kereta Api Jarak jauh Daop 1 Jakarta Menunjukkan Surat Bebas Covid-19
"Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," kata dia.