Suasana sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

Kriminal

Keterangan Ahli dari Polisi Dinilai Sejalan dengan Praperadilan yang Diajukan Habib Rizieq

Jumat 08 Jan 2021, 19:40 WIB

JAKARTA – Keterangan ahli hukum pidana dan ahli bahasa yang dihadirkan polisi (Polda Metro Jaya), selaku Termohon itu dianggap tidak bertentangan atau sejalan dengan permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha, usai mendengar keterangan saksi ahli pidana dan ahli bahasa yang diajukan pihak polisi pada  lanjutan Sidang Praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021) 

"Kami sudah menjalani sebagian sidang praperadilan dengan pemeriksaan ahli hukum pidana dan bahasa dari Termohon, yang kami anggap keterangannya lurus saja sesuai keilmuan pidana, tak macam-macam," kata Kamil kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Ia menilai keterangan Ahli Hukum Pidana dari UI, Eva A Zulfa tentang pasal 160 KUHP dan pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan itu merupakan delik materil sehingga tak bisa berdiri sendiri, tapi harus ada akibatnya dahulu yang muncul.

Di pasal 160 itu, harus ada penjelasan siapa yang terhasut, begitu juga pasal 93 harus ada penjelasan akibatnya, yakni kedaruratan kesehatan.

"Kedaruratan kesehatan masyarakat harus ditetapkan pemerintah. Tadi terjadi perdebatan apakah sudah tejadi kedaruratan kesehatan masyarakat, dari kami harus jelas kedaruratan kesehatan masyarakat ini karena siapa," katanya.

"Jadi di sini apakah klien kami itu sudah mengakibatkan kedaruratan masyarakat tentu sampai sekarang tidak ada penetapan, khsusunya tentang kedaruratan kesehatan itu," imbuh Kamil.

Menurutnya, sejauh ini tak ada penetapan kedaruratan kesehatan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terkait PSBB itu sejatinya aturan umum saja, yang mana kliennya pun sudah membayarkan denda administrasi dan dianggap sudah mempertanggung jawabkan sanksi aturan itu.

Sedangkan tentang pendapat ahli bahasa dari Unas, Wahyu Wibowo, dia beranggapan, keterangan ahli itu di klaim sesuai pula dengan permohonan praperadilannya. Pasalnya, ahli itu menjelaskan kalau undangan Maulid Nabi harus dilihat dari segi niat baik dan tidak baiknya.

"Jadi menurut kami ini masih sejalan dengan permohonan praperadilan kami. Lalu, untuk hari ini, setelah ahli dari Termohon selesai diperiksa semua, kami hadirkan ahli pidana dari kami, Abdul Chair karena kemarin kan sangat padat dan sampai malam jadi tak sempat," katanya. (adji/win)

Tags:
Keterangan AhliKeterangan Ahli dari PolisisejalanPraperadilanHabib Rizieq

Reporter

Administrator

Editor