ADVERTISEMENT

Fadli Zon Diduga Like Video Porno di Akun Medsos Dilaporkan APMI ke Bareskrim Polri

Jumat, 8 Januari 2021 22:00 WIB

Share
Fadli Zon Diduga Like Video Porno di Akun Medsos Dilaporkan APMI ke Bareskrim Polri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik akun Twitter anggota DPR RI Fadli Zon hari ini, Jumat (8/1/2021), dilaporkan ke Mabes Polri oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio. Surat laporan itu, tertuang dengan nomor :STTL/009/1/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021.

Laporan tersebut terkait akun medsos atas nama "FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official)" diduga ikut mendistribusikan video porno dengan cara menge-like akun yang mengupload video yang menampilkan dua orang yang sedang bersenggama.

Aby menilai hal ini berbahaya jika anggota dewan perwakilan rakyat Indonesia ikut mendistribusikan video porno tanpa diberikan sanksi. Karena ini akan jadi preseden buruk di tengah masyarakat kalau tidak dilaporkan. 

"Wakil rakyatnya saja begitu, gimana rakyatnya nanti. Masyarakat akan beraganggapan bahwa wakil rakyat kebal hukum dan hal ini akan menghancurkan integritas negara di hadapan publik kalau dibiarkan", kata Aby di Bareskrim Polri, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Jokowi Mengaku Berkawan Baik dengan Fadli dan Fahri

Selain itu menurut Aby, sebagai wakil rakyat seharusnya Fadli Zon memberi teladan yang baik kepada generasi muda. "Kalau dia ikut menyebarkan yang tadinya orang tidak tahu dengan akun twitter porno itu akhirnya tahu dan nonton semua, masa yang amoral begitu tidak bisa dijerat hukum," tukasnya.

Aby juga menjelaskan bahwa Fadli Zon itu digaji oleh rakyat. "Bahkan tunjangan gajinya sebagian untuk biaya internetnya juga ditanggung oleh rakyat, kan tidak elok ternyata digunakan untuk nge-like gituan," ucapnya.

Kemudian Fadli Zon juga diduga telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di media sosial. Pasalnya, Fadli Zon membantah bahwa akun miliknya tersebut saat like video porno karena kelalaian stafnya. Sementara di sisi lain ia menyatakan bahwa akunnya dikelola sendiri bukan orang lain (admin).

Baca juga: Akui Sosok di Video Porno 19 Detik Adalah Dirinya, Gisel jadi Tersangka hingga Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam laporannya, Fadli Zon diduga telah mendistribusikan konten yang bermuatan asusila sesuai bunyi Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peratuan Hukum Pidana dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara. (ilham/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT