SEMANGGI, POSKOTA.CO.ID - Terjerat kasus video mesum, artis Gisella Anastasia atau Gisel dan seorang pria berinisial MYD terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, Gisel dan MYD disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.
"Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kami panggil keduanya sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Breaking News: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Mesum
Adapun Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.
Sementara Pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Baca juga: Polisi Juga Tetapkan MYD Sebagai Tersangka Pemeran Video Mesum Bersama Gisel
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka pornografi dalam kasus video mesum mirip dirinya yang viral di media sosial (medsos). Selain Gisel, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap seorang pria berinisial MYD.
Penetapan tersangka tersebut dari hasil gelar kasus yang dilakukan penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Senin (28/12/2020) sore, berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli bahwa dalam video mesum tersebut adalah Gisel dan MYD.
Kombes Yusri mengatakan, selain alat bukti, keterangan ahli juga ada keterangan saksi MYD dan diperkuat lagi keterangan Gisel bahwa yang ada dalam video tersebut adalah dirinya.