ADVERTISEMENT

Akui Sosok di Video Porno 19 Detik Adalah Dirinya, Gisel jadi Tersangka hingga Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 29 Desember 2020 15:07 WIB

Share
Akui Sosok di Video Porno 19 Detik Adalah Dirinya, Gisel jadi Tersangka hingga Terancam 12 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEMANGGI, POSKOTA.CO.ID - Terjerat kasus video mesum, artis Gisella Anastasia atau Gisel dan seorang pria berinisial MYD terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, Gisel dan MYD disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

"Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kami panggil keduanya sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Breaking News: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Mesum

Adapun Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Sementara Pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Baca juga: Polisi Juga Tetapkan MYD Sebagai Tersangka Pemeran Video Mesum Bersama Gisel

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka pornografi dalam kasus video mesum mirip dirinya yang viral di media sosial (medsos). Selain Gisel, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap seorang pria berinisial MYD.

Penetapan tersangka tersebut dari hasil gelar kasus yang dilakukan penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Senin (28/12/2020) sore, berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli bahwa dalam video mesum tersebut adalah Gisel dan MYD.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT