Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Politik

DPR: Pemerintah Harus Terbuka Soal Gugatan Rp39 Triliun dari Perusahaan AS

Jumat 08 Jan 2021, 16:30 WIB

JAKARTA – Perusahaan dari Amerika Serikat Anadarko Petroleum Corporatio menggugat Pertamina senilai Rp 39,5 triliun terkait pembatalan perjanjian impor LNG .

Terkait gugatan ini, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Pertamina menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait masalah yang terjadi. 

Menurut Mulyanto nilai gugatan perusahaan Amerika itu tidak main-main karena Pertamina harus membayar kerugian sebesar Rp 39,5 triliun akibat pembatalan perjanjian impor LNG 1 juta ton (MTPA) pertahun dalam jangka waktu 20 tahun dari Mozambik pada Februari 2019. 

Baca juga: Bersepeda, Gubernur AAL Olahraga Bersama Kasal, Inspeksi Fasilitas Pendidikan TNI AL Bumimoro

Mulyanto meminta Pemerintah agar lebih akurat dalam menyusun perencanaan pertumbuhan kebutuhan energi.

Jangan sampai terjadi ketidaksesuaian atau miss match seperti kasus listrik PLN yang over supply mendekati 50%. Saat produksi listrik berlebih PLN malah membangun pembangkit dengan utang yang mencapai Rp 500 triliun.

"Terkait komoditas gas ini juga serupa.  Di saat produksi LNG kita surplus, sehingga memungkinkan ekspor, Pertamina justru mengimpor gas ini dalam jumlah besar.  Logikanya tidak pas," kata Mulyanto, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Polisi Gadungan Pelaku Penipuan di Jakarta Utara, Polisi Gadungan Pelaku Penipuan di Jakarta Utara, Beli Seragam dari Pasar Senen

Padahal diketahui, lanjutnya, bahwa transaksi berjalan perdagangan migas kita terus tekor setiap tahun. Semestinya yang dilakukan bukanlah impor gas, tetapi ekspor. 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini minta Pemerintah menegur Pertamina yang ingin mengambil keuntungan dengan menabrak logika perdagangan komoditas energi selama ini.  

"Secara umum strategi dasar kita adalah menggenjot lifting migas, sehingga kita dapat semakin baik memenuhi kebutuhan migas domestik dan terus mengurangi impor migas, yang dengan itu defisit transaksi berjalan migas dapat direduksi.   Syukur-syukur kalau bisa surplus. Bukan malah memperbesar defisit transaksi berjalan melalui impor LNG," tegas Mulyanto.

Baca juga: Dokter Tirta Umumkan Bakal Divaksin Covid-19 Perdana 14 Januari di Sleman

Mulyanto menilai Pertamina lalai menganalisis data kebutuhan gas dalam negeri. Akibatnya perusahaan plat merah itu harus menghadapi gugatan dengan nilai yang tidak sedikit. 

"Seperti diketahui, sebelum datangnya pandemi Covid-19 sudah muncul kelesuan dalam permintaan energi untuk industri, apalagi setelah terjadi pandemi, yang sampai hari ini belum berakhir, permintaan energi di sektor industri semakin melemah," tandas Mulyanto. (rizal/win)

Tags:
DPRpemerintahharus terbukagugatanRp39 triliunPerusahaan AS

Reporter

Administrator

Editor