Kemudian Team Tiger Polres Metro Jakarta Utara bersama korban langsung menuju rumah pelaku. Berdasarkan keterangan warga sekitar, tersangka dikenal sebagai anggota wpolisi yang berdinas di Mabes Polri.
"Para warga sekitar memanggilnya dengan panggilan "Komandan" . Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi diketahui bahwa pelaku bukan merupakan Anggota Polri," cetusnya.
Baca juga: Lima Polisi Gadungan Berondong Tembakan, Remaja Pemotor Disiksa dan Diperas
Adapun pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, ialah pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yono/tri)