BNN Musnahkan 73 kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi dari Tangkapan Kawasan Sumatera

Jumat 08 Jan 2021, 19:16 WIB
Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan BNN. (ist)

Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan BNN. (ist)

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram dan 9 pilr ekstasi, Jumat (08/01/2021) dari tangkapan kawasan Sumatera.

Seluruh narkotika yang dibakar itu dari hasil pengungkapan tiga kasus di Riau, Batam Kepri, dan Sumatera Utara. Jumlah detilnya barang bukti narkoba jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir ekstasi, Jumat (08/01/2021).

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan itu setelah kasusnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Kepala BNN dan Kepala BRGM di Istana Negara

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus yang berhasil diungkap.

"Total barang bukti yang dimusnahkan 73,76 kilogram dan 9.980 butir ekstasi," katanya, Jumat (08/01/2021).

Menurut Petrus, pengungkapan yang dilakukan pihaknya diantaranya pada 5 November 2020 di Riau, dan menangkap dua pelaku, SRF di wilayah Tanjung Leban, Bengkalis.

Baca juga: Sepanjang 2020, BNN Ungkap 92 Jaringan dan 27 Napi yang Kendalikan Narkotika dari Penjara

Selanjutnya, petugas juga menangkap pengendalinya atas nama Ricky alias Ninja di Lapas Bengkalis dengan barang bukti sabu seberat 52,09 kilogram. "Total ada tiga pelaku dalam kasus itu yang kami amankan," ujarnya.

Semantara untuk kasus narkoba di Batam, kata Petrus, pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai menangkap tuga pelaku penumpang pesawat, SUB, SY dan SH.

Ketiganya membawa narkoba seberat 537,5 gram yang disembunyikan di dalam dubur.

Berita Terkait

News Update