ADVERTISEMENT

BNN Musnahkan 73 kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi dari Tangkapan Kawasan Sumatera

Jumat, 8 Januari 2021 19:16 WIB

Share
BNN Musnahkan 73 kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi dari Tangkapan Kawasan Sumatera

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram dan 9 pilr ekstasi, Jumat (08/01/2021) dari tangkapan kawasan Sumatera.

Seluruh narkotika yang dibakar itu dari hasil pengungkapan tiga kasus di Riau, Batam Kepri, dan Sumatera Utara. Jumlah detilnya barang bukti narkoba jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir ekstasi, Jumat (08/01/2021).

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan itu setelah kasusnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Kepala BNN dan Kepala BRGM di Istana Negara

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus yang berhasil diungkap.

"Total barang bukti yang dimusnahkan 73,76 kilogram dan 9.980 butir ekstasi," katanya, Jumat (08/01/2021).

Menurut Petrus, pengungkapan yang dilakukan pihaknya diantaranya pada 5 November 2020 di Riau, dan menangkap dua pelaku, SRF di wilayah Tanjung Leban, Bengkalis.

Baca juga: Sepanjang 2020, BNN Ungkap 92 Jaringan dan 27 Napi yang Kendalikan Narkotika dari Penjara

Selanjutnya, petugas juga menangkap pengendalinya atas nama Ricky alias Ninja di Lapas Bengkalis dengan barang bukti sabu seberat 52,09 kilogram. "Total ada tiga pelaku dalam kasus itu yang kami amankan," ujarnya.

Semantara untuk kasus narkoba di Batam, kata Petrus, pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai menangkap tuga pelaku penumpang pesawat, SUB, SY dan SH.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT