Sepanjang 2020, BNN Ungkap 92 Jaringan dan 27 Napi yang Kendalikan Narkotika dari Penjara

Selasa 22 Des 2020, 20:43 WIB
Laporan akhir tahun Badan Narkotika Nasional sepanjang tahun 2020. (Ifand)

Laporan akhir tahun Badan Narkotika Nasional sepanjang tahun 2020. (Ifand)

JAKARTA - Upaya untuk memberantas peredaran narkoba terus dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pasalnya, sepanjang tahun 2020 ini, sebanyak 92 jaringan pengedar narkotika berhasil diungkap bahkan 27 narapidana masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam penjara. 

Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memerangi narkoba yang akan masuk di Indonesia.

Tanpa terkecuali, meski di kondisi pandemi pihaknya tak berhenti untuk melakukan penindakan demi menegakan hukum dari kasus tindak pidana narkotika. 

"Sepanjang tahun ini, sebanyak 88 jaringan sindikat telah berhasil diungkap, dimana 14 di antaranya merupakan jaringan sindikat berskala internasional,” kata Heru dalam Press Rilis Akhir Tahun 2020 BNN di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (22/12).

 Selain itu, ada 27 penghuni lapas dari seluruh Indonesia yang masih terlibat aktif dalam pengendalian narkotika dalam penjara," kata.

Selain mengungkap jaringan, kata Heru, pihaknya juga mengungkap 806 kasus narkotika sepanjang tahun 2020. Dari pengungkapan itu, sebanyak 1.247 tersangka berhasil diamankan pihaknya.

"Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya 1,12 ton sabu, 2,36 ton ganja, dan 340.357 butir ekstasi," sambung Heru.

Heru menambahkan, pada tahun 2020 ini juga pihaknya telah memusnahkan lahan ganja seluas 30,5 hektare dan barang bukti tanaman ganja sebanyak 213.045 batang.

Dan dari semua kasus yang berhasil diungkap, pihaknya telah menyelamatkan 1,7 juta anak Indonesia dari bahaya narkotika.

"Kami juga membongkar kasus pencucian uang dari hasil penjualan narkotika dengan menyita aset sebanyak Rp86.022.409.817," pungkasnya. (Ifand/win)

Berita Terkait
News Update