ADVERTISEMENT

Tarif Tol Jakarta Cikampek Naik, DPR: Tunda Dulu! Tidak Efektif di Masa Pemberlakuan PSBB Jawa Bali

Kamis, 7 Januari 2021 12:10 WIB

Share
Tarif Tol Jakarta Cikampek Naik, DPR: Tunda Dulu! Tidak Efektif di Masa Pemberlakuan PSBB Jawa Bali

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Angggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan, meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta Cikampek yang segera dilakukan dalam waktu dekat. Naiknya tarif jalan tol ini karena terintegrasi dengan Tol Jakarta Cikampek II Elevated atau Tol Layang.

Apalagi, katanya, pemerintah per 11 Januari 2021 akan berlakukan PSPB Jawa-Bali. "Ini kan pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Irwan saat dihubungi, Kamis  (7/1/2021).

Irwan mengatakan, segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran Covid-19 serba dibatasi. Dimana selain membatasi tempat kerja, perkantoran juga kegiatan di fasilitas umum dan juga pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

"Saya menghimbau agar pemerintah sebaiknya menunda saja kenaikan tarif jalan tol Jakarta Cikampek dalam waktu dekat ini karena disamping memberatkan masyarakat yang terdampak Covid-19 juga saya fikir tidak efektif dengan adanya pemberlakuan PSBB Jawa-Bali," kata Irwan, Kamis  (7/1/2021).

Baca juga: Masih Pendemi, DPR Minta Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif Tol

Sebelumnya, Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tol Jakarta Cikampek rencananya dilakukan pada bulan ini, Januari 2021, setelah direncanakan berlaku pada Desember 2020.

"Rencana di bulan Januari," kata Danang kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).           

Ketika terintegrasi, tarif tol Jakarta Cikampek naik Rp5.000 pada golongan I untuk jarak terjauh, yakni Jakarta IC-Cikampek. Adapun untuk tarif lama dari Jakarta ke Cikampek sebelum terintegrasi ialah Rp15 ribu. Kemudian, setelah terintegrasi, tarifnya menjadi Rp20 ribu.

Danang mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menerapkan penarifan integrasi Jalan Tol Jakarta Cikampek.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi dari BUJT untuk penerapan penarifan integrasi Japek existing dan Japek II elevated," ungkap Danang.           

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT