Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel Digelar Sesuai Prokes Covid-19
Sementara, apabila orang yang terhasut tidak terpengaruh terhadap hasutan dan berinisiatif dengan sendirinya melakukan tindakan kejahatan maka hal itu tidak termasuk penghasutan. Sementara, undangan itu bukanlah hasutan.
"Jadi kalau menghasut itu menggerakan orang, nah tapi kalau mengundang itu bukan hasut itu lain maknanya. Sama halnya dengan atasan polisi memerintah, itu perintah bukan menghasut. Jadi kalau ada orang bilang silahkan datang kemari, itu namanya mengajak orang, berbeda dengan hasutan," katanya. (adji/win)