Saksi Ahli Habib Rizieq Prof Mudzakir Mengatakan Undangan Bukanlah Hasutan

Kamis 07 Jan 2021, 23:59 WIB
Suasana sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

Suasana sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel Digelar Sesuai Prokes Covid-19

Sementara,  apabila orang yang terhasut tidak terpengaruh terhadap hasutan dan berinisiatif dengan sendirinya melakukan tindakan kejahatan maka hal itu tidak termasuk penghasutan. Sementara, undangan itu bukanlah hasutan.

"Jadi kalau menghasut itu menggerakan orang, nah tapi kalau mengundang itu bukan hasut itu lain maknanya. Sama halnya dengan atasan polisi memerintah, itu perintah bukan menghasut. Jadi kalau ada orang bilang silahkan datang kemari, itu namanya mengajak orang, berbeda dengan hasutan," katanya. (adji/win)

News Update