Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara bersama kepolisian saat melakukan penderekan kendaraan parkir liar. (Dok/ist)

Jakarta

Parkir Liar, 2.354 Kendaraan Diderek Sudin Perhubungan Jakarta Utara Sepanjang Tahun 2020

Kamis 07 Jan 2021, 08:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Suku Dinas Perhubungan  Jakarta Utara (Sudin Hub Jakut) mencatat sepanjang tahun 2020 telah menderek sebanyak 2.354 kendaraan, karena  parkir liar. 

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan penderekan kendaraan tersebut dilakukan agar memberikan efek jera.

"Sejak Januari hingga Desember 2020 sebanyak 2.354 kendaraan yang diderek. Penindakan melibatkan petugas dari Satgas dari tingkat Sudin hingga Satpel Perhubungan enam kecamatan," katanya, Kamis (07/02/2021). 

Dikatakan dalam satu tahun tersebut, pihaknya tidak melakukan penertiban parkir liar selama dua bulan.

Baca juga: Parkir Sembarangan, Truk Pengangkut Hewan Diderek Petugas Dishub

"Dari satu tahun tersebut, ada dua bulan Sudin Hub Jakarta Utara tidak melakukan penindakan, bulan April dan bulan Mei karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), " tambahnya.

Harlem menerangkan untuk Jakarta Utara ada sebanyak 27 jalan yang menjadi lokasi rawan parkir liar.

"Untuk Kecamatan Kelapa Gading lokasi parkir liar berada di Jalan Boulevard Raya dan Jalan Nias. Kecamatan Cilincing berada di Jalan Tipar Cakung dan Sungai Landak. Kecamatan Koja di Jalan Kramat Raya dan Lorong 104. Kecamatan Tanjung Priok di Jalan Danau Sunter Utara dan Gaya Motor,” jelasnya

Baca juga: Toyota Avanza di Gunung Sahari Diderek Petugas, Saat Pengemudi Tertidur di dalam Mobil

Kemudian di Kecamatan Pademangan tepatnya di Jalan Ancol Barat dan Jalan Trembesi. Dan untuk Kecamatan Penjaringan berada pada Jalan Pluit Karang Ayu dan Jalan Aladin. (yono/tri)

Tags:
Parkir liar2.354 Kendaraan DiderekSudin Perhubungan Jakarta utaraSepanjang Tahun 2020

Reporter

Administrator

Editor