JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan Intruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Instruksi ini diberikan kepada kepala daerah, yang wilayahnya masuk kedalam zona merah covid-19. Yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi Jabar dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Lalu Gubernur Banten dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Kemendagri Ungkap Kejanggalan APBD DKI 2021, Taufik Minta Didiskusikan Bareng
Gubernur Jawa Tengah dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
Gubernur DI Yogyakarta dan bupati/wali Kota yang berada di lingkup Provinsi DIY dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Selanjutnya, Gubernur Jawa Timur dan bupati/wali Kota yang berada di lingkup Provinsi Jatim dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya dan Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Baca juga: Batasi Kegiatan Masyarakat, Pemerintah akan Berlakukan PPKM Mulai 11 – 25 Januari 2021
"Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19," bunyi Instruksi Mendagri yang diterima RRI, Kamis (7/1/2021).
Pembatasan kegiatan yang dimaksud adalah:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan memberlakukan protkol kesehatan ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: DKI Jakarta Masih Tertinggi Dalam Penambahan Kasus Positif Covid-19
4. Melakukan perngaturan pemberlakukan pembatasan:
a. Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
5. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: DPR Apresiasi Kesediaan Jokowi Divaksin Covid-19 yang Pertama
6. Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(tri)