ADVERTISEMENT

Ini Intruksi Mendagri Soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Kamis, 7 Januari 2021 14:17 WIB

Share
Ini Intruksi Mendagri Soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan Intruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Instruksi ini diberikan kepada kepala daerah, yang wilayahnya masuk kedalam zona merah covid-19. Yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi Jabar dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Lalu Gubernur Banten dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Kemendagri Ungkap Kejanggalan APBD DKI 2021, Taufik Minta Didiskusikan Bareng

Gubernur Jawa Tengah dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Gubernur DI Yogyakarta dan bupati/wali Kota yang berada di lingkup Provinsi DIY dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Selanjutnya, Gubernur Jawa Timur dan bupati/wali Kota yang berada di lingkup Provinsi Jatim dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya dan Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Baca juga: Batasi Kegiatan Masyarakat, Pemerintah akan Berlakukan PPKM Mulai 11 – 25 Januari 2021

"Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19," bunyi Instruksi Mendagri yang diterima RRI, Kamis (7/1/2021).

Pembatasan kegiatan yang dimaksud adalah:

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT