Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat mengikuti dialog dengan BPBD secara virtual. (Ist)

Jakarta

Ikut Pemerintah Pusat Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemprov DKI Terbitkan Pergub

Kamis 07 Jan 2021, 22:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Penyesuaian aturan pemerintah pusat untuk melaksanakan pemberlakuan  pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 - 25 Januari  2021, diikuti Pemprov DKI Jakarta dengan diterbitkannya Pergub. 

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, secara subtansi point yang berbeda dengan PSBB transisi Ibukota ada pada penerapan kapasitas perkantoran yang sebelumnya 50% - 50% menjadi 25% - 75%.

"Juga membatasi kapasitas dine in atau makan ditempat menjadi 25 persen, dari yang tadinya 50 persen ," terang Riza dalam acara dialog bersama BPBD yang digelar secara virtual , Kamis (07/01/2021).

Mengenai pengawasannya sendiri, politisi asal Gerinda ini mengaku tidak akan mengambil kebijakan law enforcement atau penegakan hukum lebih. 

Baca juga: Doni Monardo Optimistis PPKM dapat Tekan Kasus Covid-19

Disebabkan, Pemprov DKI bukan hanya melaksanakan melainkan telah menyusun regulasi seperti Pergub 79 sebelum Perda 2020 mengenai denda progresif.

Dimana  pelanggar akan dikenakan sanksi denda berlipat, bila didapati  melanggar lebih lebih dari 1 kali.

"Sanksi ini kita terapkan kepada siapa pun, tidak hanya warga perorangan , tapi juga perkantoran, tempat usaha yang melakukan pelanggaran kita berikan," tegasnya.  

Meski demikian, Riza menambahkan bahwa sebaik-baiknya regulasi dan aturan dibuat, namun bila masyarakatnya abai dalam menerapkan protokol kesehatan maka upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil.

Baca juga: Presiden Terapkan PPKM Mulai 11-25 Januari untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

"Keberhasilan penegakan hukum atau aturan yang diberlakukan untuk penanganan Covid-19 menurut pakar hanya 20 persen, sedangkan 80 persennya dari diri sendiri yakni kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," bebernya. (deny/tri)

Tags:
Ikut Pemerintah PusatTerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyarakatPemprov DKI Terbitkan PergubSatgas Covid-19Ingat Pesan Ibupakai maskercuci tanganCuci Tangan Pakai SabunJaga JarakJaga Jarak Hindari Kerumunan

Reporter

Administrator

Editor