Catherine Wilson, artis dan model.

Selebritis

Saksi Ahli Tidak Hadir, Catherine Wilson Langsung Dituntut di PN Depok

Rabu 06 Jan 2021, 15:48 WIB

JAKARTA  - Artis Catherine Wilson kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (6/1/2021). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan, sedianya sidang digelar di PN Depok dengan pemeriksaan saksi ahli. Namun saksi tersebut tak bisa hadir sehingga langsung masuk ke agenda Catherine Wilson dituntut dalam sidang itu.

"Karena sudah ada BAP di Polisi, jadi sidang bisa tetap berjalan dengan agenda tuntutan,"ucap Verna Wahono.

Baca juga: Sidang Perdana, Catherine Wilson Didakwa Pasal Berlapis

Menurut Verna, saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tak bisa hadir.

Sementara, Verna nanti akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU sesuai hukum acara. Isi pleidoi tergantung pada tuntutan yang ada.

Catherine Wilson alias Keket ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.

Baca juga: Catherine Wilson Teriak Kesakitan Saat Diborgol Menuju Rutan Cilodong

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin.

Catherine Wilson kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok dan dititipkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan), Cilodong, Jawa Barat pada 17 November 2020 untuk menjalani sidang kasus narkobanya secara virtual. (mia/win)

Tags:
Saksi AhliTidak HadirCatherine WilsonLangsung Dituntutpn-depok

Reporter

Administrator

Editor