Curi Motor untuk Modal Judi Online, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

Rabu 06 Jan 2021, 19:22 WIB
Dua maling motor yang ditangkap polisi di Duren Sawit.. (Ifand)

Dua maling motor yang ditangkap polisi di Duren Sawit.. (Ifand)

Baca juga: Novel Baswedan Prihatin dengan Langkah Pimpinannya di KPK yang Dinilainya Malah Menambah Pos Jabatan

"Dan pengakuannya uang yang didapat itu dijadikan modal untuk judi mereka," tambahnya.

Pengakuan para pelaku, lanjut Arie, keduanya tengah gila bermain judi online yang dilakukan hampir setiap hari.

Dan ketika modal mereka telah habis, keduanya akan melakukan aksi pencurian kembali.

"Sisa hasil jual motor curian itu juga biasanya digunakan untuk kebutuhan harian mereka yang memang pengangguran," ungkapnya.

Baca juga: Bulan Depan, Ruang ICU di RS Rujukan Tidak Mampu Menampung Pasien Covid-19

Dari tangan pelaku, tambah Arie, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang biasa digunakan beraksi.

Satu kunci leter T berikut dengan tiga anak kuncinya, serta obeng magnet juga diamankan petugas.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. (Ifand/win)

Dua maling motor yang ditangkap polisi. (Ifand)

Berita Terkait

News Update