JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sepanjang tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghadirkan terobosan Merdeka Belajar episode pertama hingga episode keenam.
Pada Merdeka Belajar episode pertama, Kemendikbud menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan di antaranya menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), mengganti Ujian Nasional (UN), penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan mengatur kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," kata Mendikbud saat menggelar taklimat media capaian tahun 2020 dan sasaran tahun 2021, Selasa (05//1/2021).
Baca juga: Tahun Ini, Kemendikbud Buka Formasi CPNS Guru
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pakem, Jawa Tengah, Tri Worosetyaningsih mengatakan bahwa sebelum adanya penyederhanaan RPP dan penggantian UN, guru terbelenggu oleh banyaknya administrasi pembelajaran sehingga guru hanya fokus kepada pengetahuan kognitifnya, dan juga siswa dalam proses pembelajaran kurang mendapat perhatian.
"Dampak positif setelah adanya penyederhanaan RPP dan penghapusan atau penggantian UN, bapak ibu guru tidak terbebani dengan administrasi yang begitu banyak, bisa menuangkan ide-ide kreatif dan inovatifnya dalam pembelajaran. Kemudian, siswa belajar menjadi lebih menyenangkan, mereka lebih merdeka belajar," ujar Tri Worosetyaningsih.
Selanjutnya, pada Merdeka Belajar Episode Kedua yaitu Kampus Merdeka, Kemendikbud melakukan penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi.
Baca juga: Kemendikbud: PTM Tidak Diwajibkan, Keputusan Akhir Tetap di Orang Tua
Diantaranya pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
Sementara itu, pada Merdeka Belajar Episode Ketiga, Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020.
Mendikbud mengatakan, salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun 2020 adalah fleksibilitas. Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.
Kepala SMP Negeri 1 Banda, Maluku Tengah merasaan manfaat dari kebijakan ini.
Baca juga: Kemendikbud Siapkan Alternatif Pembelajaran Melalui TVRI dan Kanal Daring Tahun Ajaran 2020/2021
"Proses transfer yang dilakukan langsung ke rekening membuat dana BOS diterima tepat waktu dan tepat sasaran. Dana BOS juga dapat digunakan untuk membayar guru honorer," jelasnya.
Selanjutnya, pada Merdeka Belajar Episode Keempat yaitu Program Organisasi Penggerak (POP), bertujuan untuk semakin memberdayakan organisasi masyarakat dalam membangun Sekolah Penggerak.
Mendikbud berharap POP menjadi elemen penting terciptanya Sekolah Penggerak, tempat menuangkan seluruh konsep Merdeka Belajar.
"Kemendikbud berkomitmen akan menciptakan Sekolah Penggerak dengan berbagai macam metode yang sesuai dengan kondisi masyarakat namun tetap menjunjung toleransi atas keberagaman,” kata Nadiem.
Baca juga: Sukses Jalankan Pendidikan Vokasi, Kemendikbud Ganjar Alfamart Penghargaan
Pada 3 Juli 2020, lanjutnya, Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima, yaitu Guru Penggerak.
Arah program Guru Penggerak berfokus pada pedagogi, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik, pelatihan yang menekankan pada kepemimpinan instruksional melalui on-the-job coaching.
"Guru Penggerak sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia, diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila, menjadi pelatih atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan," tutur Mendikbud.
Selanjutnya, pada 3 November 2020, Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keenam: Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi yang diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Baca juga: Kemendikbud: Platform Kedaireka Dapat Menjembatani Industri dengan Perguruan Tinggi
Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mendukung visi Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, salah satunya melalui transformasi pendidikan tinggi agar mampu mencetak lebih banyak lagi talenta-talenta yang mampu bersaing di tingkat dunia.
Mendikbud mengatakan Merdeka Belajar Episode Keenam lahir dengan fokus pada pembangunnan SDM unggul di jenjang pendidikan tinggi.
“Perguruan tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta harus bergerak lebih cepat agar dapat bersaing di tingkat dunia,” terangnya.
Baca juga: Agar SMK Terserap Dunia usaha dan Industri, Kemendikbud Lucurkan Dua Program Baru
Menutup taklimat media, Mendikbud mengingatkan pentingnya mengingat cita-cita bersama. "Tujuan Merdeka Belajar adalah pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (rizal/tri)