Kepala SMP Negeri 1 Banda, Maluku Tengah merasaan manfaat dari kebijakan ini.
Baca juga: Kemendikbud Siapkan Alternatif Pembelajaran Melalui TVRI dan Kanal Daring Tahun Ajaran 2020/2021
"Proses transfer yang dilakukan langsung ke rekening membuat dana BOS diterima tepat waktu dan tepat sasaran. Dana BOS juga dapat digunakan untuk membayar guru honorer," jelasnya.
Selanjutnya, pada Merdeka Belajar Episode Keempat yaitu Program Organisasi Penggerak (POP), bertujuan untuk semakin memberdayakan organisasi masyarakat dalam membangun Sekolah Penggerak.
Mendikbud berharap POP menjadi elemen penting terciptanya Sekolah Penggerak, tempat menuangkan seluruh konsep Merdeka Belajar.
"Kemendikbud berkomitmen akan menciptakan Sekolah Penggerak dengan berbagai macam metode yang sesuai dengan kondisi masyarakat namun tetap menjunjung toleransi atas keberagaman,” kata Nadiem.
Baca juga: Sukses Jalankan Pendidikan Vokasi, Kemendikbud Ganjar Alfamart Penghargaan
Pada 3 Juli 2020, lanjutnya, Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima, yaitu Guru Penggerak.
Arah program Guru Penggerak berfokus pada pedagogi, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik, pelatihan yang menekankan pada kepemimpinan instruksional melalui on-the-job coaching.
"Guru Penggerak sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia, diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila, menjadi pelatih atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan," tutur Mendikbud.
Selanjutnya, pada 3 November 2020, Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keenam: Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi yang diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Baca juga: Kemendikbud: Platform Kedaireka Dapat Menjembatani Industri dengan Perguruan Tinggi