ADVERTISEMENT

28 Kilogram Shabu Disita Polisi dari Wanita Kurir Jaringan Internasional

Selasa, 5 Januari 2021 16:38 WIB

Share
28 Kilogram Shabu Disita Polisi dari Wanita Kurir Jaringan Internasional

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 28 kg shabu dari seorang wanita di area Mall Lagoon Bekasi. Tersangka, MH merupakan kurir jaringan narkoba internasional Nigeria-Bekasi yang bertugas di Jakarta.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, HM ditangkap saat membawa 1 kg shabu didalam paper bag area Mall Lagoon Bekasi, pada Jumat (25/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Posisi tersangka MH ini kami tangkap berada di depan ATM Center lantai dasar Lagoon Mall. Pengakuannya ia disuruh oleh bandar bernama Hans dan mengambil shabu 2 tas di pintu tol Bantar Gebang - Bekasi," kata Krisna, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Dikirim Dari Jerman, Paket Mobil-mobilan Berisi Kokain Disita Satnarkoba Polres Jakpus Dari Rumah di Kawasan Cipete

Di dalam paper bag yang dibawa tersangka petugas menemukan 1 kg shabu dikemas Teh China warna hijau, handphone dan timbangan elektronik untuk shabu.

"Kemudian tim melanjutkan penggeledahan di kamar apartemen tersangka di Apartemen Lagoon Avenue Mall Bekasi, namun tidak ditemukan narkoba," tukasnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka MH juga menyewa kamar di apartemen Grand Kumala Lagoon Tower, Bekasi.

Baca juga: Saat Pandemi Modus Peredaran Narkoba Marak dengan Cara Pemesanan Online

Pada Selasa (27/12/2021) sekitar pukul 04.30 WIB petugas melakukan penggeledahan di kamar apartemen Grand Kumala Lagoon Emerld North unit S0115 Kota Bekasi dan menemukan 27 kg shabu dikemas dalam Teh China warna hijau.

"Kami masih melakukan pengembangan pengungkapan narkoba ini," ucap Krisna. (ilham/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT