Saat Pandemi Modus Peredaran Narkoba Marak dengan Cara Pemesanan Online

Rabu, 23 Desember 2020 19:57 WIB

Share
Saat Pandemi Modus Peredaran Narkoba Marak dengan Cara Pemesanan Online

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online. 

"Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," ujar Darmawel di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (23/12/2020).

Pada kesempatan itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan berbagai macam narkoba yang disita dari jaringan narkoba Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumatera Barat, Jakarta dan Jawa Timur.

Barang bukti yang dimusnahkan itu, hasil operasi Seaport Interdiction Bakaheuni Lampung dan Mandailing Natal, Sumatera Utara. 

Barang bukti itu adalah 89 kg shabu, 290 Ganja dan 68.986 Ekstasi yang merupakan hasil tangkapan sejak 27 Oktober hingga 23 Desember 2020. Barang bukti yang disita tersebut dari 8 kasus dengan jumlah tersangka 29 orang. (ilham)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar