JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, hukuman kabiri kimia adalah aturan yang bersifat populis. Presiden Jokowi telah menekan PP Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Sampai saat ini komitmen pemerintah untuk penanganan korban masih minim dan cenderung mundur.
Tidak lengkapnya peraturan mengenai korban kekerasan seksual dan anggaran lembaga yang menangani korban seperti LPSK yang terus dipangkas adalah contoh sederhana.
Baca juga: 7 Pemuda yang Gilir Gadis ABG Bisa Terkena Hukuman Kebiri
Pada 7 Desember 2020 lalu Presiden RI telah menandatangani PP No. 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak (PP 70/2020).
"Sedari awal ICJR tekankan, mekanisme kebiri sebagai intervensi kesehatan tidak bisa berbasis hukuman seperti apa yang dimuat dalam UU 17/2016, sampai detik ini, efektifitas kebiri kimia dengan penekanan angka kekerasan seksual juga belum terbukti," katanya dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).
Maka jelas, katanya, pelaksanaannnya yang melibatkan profesi yang harus melakukan tindakan berdasarkan kondisi klinis dan berbasis ilmiah akan bermasalah.
Baca juga: Apa Kabar Hukuman Kebiri?
Dalam PP ini tidak dijelaskan aspek apa saja yang harus dipertimbangkan, PP ini bahkan melempar ketentuan mengenai penilain, kesimpulan dan pelaksanaan yang bersifat klinis pada aturan yang lebih rendah.
"Selain itu, PP ini memuat banyak permasalahan karena tidak detail dan memberikan keterangan yang jelas, misalnya bagaimana mekanisme pengawasan, pelaksanaan dan pendanaan,” jelasnya.
“Bagaimana kalau ternyata setelah kebiri, terpidana dinyatakan tidak bersalah atau terdapat peninjauan kembali? Penyusun seakan-akan menghindari mekanisme yang lebih tehknis karena kebingungan dalam pengaturannya," ucapnya.
Baca juga: Mencegah Ledakan Populasi, Puluhan Kucing di Jakbar Dikebiri
Dalam kritik yang disusun ICJR, KPI, Ecpat dan Mappi FH UI pada 2016, sedari awal ide tindakan kebiri dicetuskan, telah terbukti dalam praktik di negara lain bahwa menyiapkan dan membangun sistem perawatan kebiri kimia yang tepat membutuhkan banyak sumber daya dan mahal.
"Sampai dengan saat ini, pihak pemerintah dan kementerian-kementerian terkait tidak pernah memberikan penjelasan mengenai gambaran pendanaan yang harus disediakan untuk menerapkan sistem yang mahal ini. Terlebih sistem ini tidak sesuai dengan pendekatan kesehatan," ungkapnya.
Dari proyeksi yang bisa dilakukan, maka anggaran yang dikeluarkan tidak akan sedikit, karena selain pelaksanaan kebiri kimia, akan ada anggaran untuk rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik bagi terpidana kebiri kimia. (rizal/win)
Teks foto: Kebiri kimia. (ist/ilustrasi)