Gisel saat di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu..(ilham)

Selebritis

Alasan Jemput Anak di Bandara, Gisel Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Metro

Senin 04 Jan 2021, 13:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Tersangka video mesum artis Gisella Anastasia (30), mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Gisel rencananya akan dipanggil ulang penyidik, pada Jumat (8/1/2021) mendatang.

Mantan istri Gading Martin tersebut batal hadir lantaran sudah lama tidak bertemu anaknya.

Dalam surat yang dikirim lewat pengacaranya kepada penyidik, Gisel beralasan menjemput anaknya di bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: MYD Jalani Rapid Test Sebelum Diperiksa Penyidik Terkait Kasus Video Mesum dengan Gisel

"Penyidik baru menerima surat pemberitahuan dari pengacara GA. Untuk tersangka GA hari ini tidak bisa hadir karena sedang menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali di bandara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Dikatakan, lewat pengacaranya Gisel meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Penyidik kemudian sudah merencanakan pemeriksaan tersangka Gisel, pada Jumat (8/1/2021).

Sementara itu, teman pria Gisel, Michael Yukinobu Defretes (36) masih menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Gunakan Masker Putih, MYD Tersangka Video Mesum dengan Gisel Tiba di Polda Metro Jaya Pukul 10.00

Ia diperiksa setelah menjalani Rapid Test dan Rapid Antigen dimana hasilnya non reaktif Covid-19. Yukinobu diperiksa sebagai tersangka kasus video mesum dirinya dengan Gisel.

Yukinobu mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sekitar pukul:10.00 WIB dengan mengenakan masker putih. Ia datang ditemani pengacaranya, dengan memakai kemeja panjang warna putih dan celana bahan warna krim. 

"Jadi penyidik akan memeriksa seputar kegiatan kedua tersangka termasuk video mesum yang mereka buat di salah satu Hotel di Medan," kata Yusri, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Gisel dan MYD Hari Ini Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Soal 'Shooting' Video Mesum

Gisel dan Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, pada Senin (28/12/2020) sore. Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti hingga pengakuan Gisel dan Yukinobu.

Polisi mempersangkakan keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. (ilham/tri)

Tags:
Alasan Jemput Anak di BandaraGisel Mangkir dari Panggilan Penyidikpolda metroVideo mesum

Reporter

Administrator

Editor