Tuntutan Komunitas Pers Soal Malumat Kapolri, Kadiv Humas: Pasal 2d Tidak Terkait UU Pers dan Kebebasan Berekpresi

Sabtu 02 Jan 2021, 14:06 WIB
Maklumat Kapolri terkait FPI

Maklumat Kapolri terkait FPI

Baca juga: Pilwagub DKI, IPW: Peraturan Presiden dan Maklumat Kapolri Tak Berwibawa

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. (Ilham/tri)

Berita Terkait
News Update