JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tiga Pilar Kecamatan Tambora menjaring 29 warga dalam operasi yustisi di kawasan Jalan Jembatan Besi Raya Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Dari jumlah itu (28) orang mendapat sanksi sosial, sedangkan 1 orang mendapat sanksi denda administrasi. Mereka yang mendapat sanksi sosial membersihkan sampah di area taman.
Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi dengan melibatkan 17 personil gabungan.
"Seperti biasa kita melakukan edukasi dan pendisiplinan masyarakat intuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di wilayah hukum Tambora," kata Kompol Faruk, Sabtu (2/1/2021).
Dikatakan, pada operasi kali ini, pelanggar yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 29 orang.
"Yang terjaring ada 29 orang. Rinciannya, 28 orang diberikan sanksi sosial, sedangkan 1 orang memilih sanksi adiministrasi dengan denda sebesar Rp 150 ribu," tukasnya.
Baca juga: Polda Jatim Siap Membantu Pemerintah Turunkan Pasien Covid-19 Dengan Gencarkan Operasi Yustisi
Faruk menambahkan, pelaksanaan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor dikarenakan tahap sosialisasi PSBB transisi telah dilaksanakan memasuki hari ke 1.
"Sasarannya masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, tentunya dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat," tukasnya.
Ia juga berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak. (ilham/tri)