JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Jejaring sosial dihebohkan dengan kiriman berantai yang menyebut kalender tahun 1971 bisa digunakan kembali pada tahun 2021.
Informasi ini juga beredar di media sosial Twitter yang diunggah pemilik akun @arbainrambey foto penampakan kalender tahun 1971.
Ia menyebut kalender lawas tersebut bisa digunakan pada 2021."Kalender 1971 bisa dipakai lagi, persis, hemat," kata akun itu, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Karyawan Kaget Lihat Video Viral Majikannya Aniaya Anak Balitanya
Cuitan tersebut menimbulkan pertanyaan publik apakah benar kalender tahun 2021 benar-benar sama persis dengan kalender 1971. Berikut penjabarannya :
Pertama, perlu kita pahami lebih dulu bahwa tahun Masehi ada dua jenis, yakni tahun non-kabisat yang memiliki 365 hari dan tahun kabisat yang memiliki 366 hari. Tahun kabisat ini ada setiap empat tahun sekali.
Mudahnya, tahun kabisat adalah tahun yang bisa habis tanpa bersisa jika dibagi 4, misalnya tahun 2000, 2004, 2008, 2012, 2016, dan lainnya.
Baca juga: Video Viral, 2 Pria Tenteng Senpi di Tanjung Duren Ternyata Perampok Motor
Selain setiap tahun dalam kalender Masehi memiliki 365 atau 366 hari, perlu juga kita pahami bahwa jumlah hari dalam tahun Masehi selalu tujuh, yakni Senin sampai Jumat.
Jadi bisa dikatakan, setiap tahun itu berjumlah 52 minggu plus satu hari atau 52 minggu plus dua hari.
Adapun setiap kalender akan mengalami siklus berulang dengan jeda minimal 6 tahun dan maksimal 40 tahun.
Pada kalender 1971 dan 2021 memang memiliki kesamaan. Tanggal 1 Januari 1971 dan 2021 sama-sama jatuh pada hari Jumat.
Adapun tanggal 31 Desember 1971 dan 2021 juga sama-sama jatuh pada hari Jumat.
Karakteristik utama dua tahun yang terpaut 50 tahun ini sama-sama merupakan bukan tahun kabisat.
Oleh karenanya, masyarakat yang belum memiliki kalender 2021 dan masih menyimpan kalender 1971, kalian tak perlu membeli kalender baru sebab kalender 1971 memiliki tanggal yang sama.
Meski demikian, hari libur di tahun 1971 dan 2021 belum tentu sama. Begitu pula dengan penanggalan Jawa yang berbeda antara kalender tahun 1971 dan 2021. (ruh)