Bareskrim Polri Bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia Amankan Pelaku Penghina Lagu Indonesia Raya di Cianjur

Jumat 01 Jan 2021, 14:39 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.(dok)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) menangkap pelaku pembuat dan pengunggah Parodi Lagu Indonesia Raya berisi ujaran kebencian dan SARA hingga viral di sosial media (sosmed).

Pelaku MDF ditangkap petugas dirumahnya kawasan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, sekitar pukul: 20.00 WIB.

Dilokasi petugas mengamankam handphone Realme C2, 1 SIM card, perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, akta kelahiran dan KK atas nama MDF.

Baca juga: Penghina Lagu Indonesia Raya Seorang WNI? Begini Faktanya

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penangkapan MDF merupakan hasil joint investigation polisi Malaysia dengan Siber Bareskrim Polri. 

"Ya, sudah ditangkap. Saat ini sedang diperiksa," kata Argo, Jumat (1/1/2021).

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan PDRM dimana memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun di Malaysia. Saksi teraebut menyebutkan pelaku parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube MY ASEAN berada di Indonesia.

Baca juga: Kedubes RI di Malaysia Kawal Proses Investigasi pengunggah parodi lagu Indonesia Raya.oleh Warga Malaysia

Berdasarkan informasi itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap MDF, pada Kamis 31 Desember 2020 atas laporan polisi: LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020. 

Kepada pelaku polisi menjerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (ilham/tri)


Berita Terkait


News Update