ADVERTISEMENT

Balai Kemenperin Tingkatkan Nilai Tambah Kulit Buaya Jadi Produk Kerajinan

Jumat, 1 Januari 2021 15:35 WIB

Share
Balai Kemenperin Tingkatkan Nilai Tambah Kulit Buaya Jadi Produk Kerajinan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Perindustrian terus mendorong pengoptimalan potensi di berbagai daerah di Indonesia melalui kegiatan produksi industri. 

langkah strategis ini guna meningkatkan nilai tambah sumber daya lokal sehingga memacu perekonomian masyarakat di wilayah tersebut.

“Salah satunya yang kami pacu adalah Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Mamberamo Raya. Kabupaten ini dialiri oleh tiga sungai besar yang menjadi habitat asli buaya air tawar, yaitu Sungai Mamberamo, Sungai Tariku (Sungai Rouffaer) dan Sungai Taritatu (Sungai Idenburg),” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Doddy Rahadi di Jakarta, Jumat (01/01). 

Ada dua jenis buaya yang menghuni sungai tersebut, yakni buaya muara (Crocodile porossus) dan buaya Irian (Crocodile novaguinea). 

Baca juga: Jadi Sektor Andalan, Kemenperin Pacu Inovasi IKM Pangan

Kedua spesies buaya ini menjadi perburuan bagi masyarakat tradisional Papua, baik sebagai sumber protein untuk dikonsumsi, atau kulitnya dijual kepada pengepul dalam bentuk kulit mentah. 

Sejak tahun 2018, Pemerintah Daerah Papua melegalkan pemasaran kulit buaya. Perizinan ini keluar karena kulit buaya dianggap sebagai kerajinan yang membanggakan dan merupakan aset daerah. 

“Walaupun sudah dilegalkan oleh pemerintah daerah, namun ada standar untuk usia buaya yang kulitnya bisa dimanfaatkan yaitu berusia di atas satu tahun atau memiliki lebar perut 12 inchi. Hal ini juga untuk menghindari eksploitasi yang berlebihan,” papar Doddy.

Menurutnya, kerajinan kulit buaya dapat dikategorikan sebagai kerajinan kulit eksotik dan bernilai jual tinggi di pasar internasional. 

Baca juga: Kemenperin Targetkan Penanaman Modal Sektor Industri Manufaktur Naik Hingga Rp523,56 Triliun

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT