Sepanjang Pandemi Covid-19, Polres Serang Catat 1.011.183 Pelanggar Prokes

Kamis 31 Des 2020, 00:10 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono (haryono)

Kapolres Serang AKBP Mariyono (haryono)

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Harian Secara Nasional Tembus 8.000 Orang

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes dengan melakukan 3 M (menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun)  agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir," tandasnya. (haryono/tri) 

Berita Terkait
News Update