Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Harian Secara Nasional Tembus 8.000 Orang
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes dengan melakukan 3 M (menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun) agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir," tandasnya. (haryono/tri)