TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Cipondoh membongkar gudang minuman keras (miras) ilegal di Perumahan Griya Kenanga, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Senin (14/12/2020).
Dari gudang tersebut polisi menyita ratusan miras yang akan disebar pada malam pergantian tahun.
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, pengungkapan kasus gudang miras tersebut berawal dari dua orang yang ditangkap lantaran membawa miras.
Baca juga: Operasi Protokol Kesehatan, Polisi Menemukan Warung Jual Miras Ilegal
Saat pengembangan kasus, polisi mendapati sebuah rumah yang ternyata dijadikan gudang penyimpanan ratusan miras impor dari berbagai merek.
"Kita ringkus pelaku dan menyita dua botol minuman keras. Lalu dikembangkan disitu kita mendapatkan minuman dengan jumlah total 150 botol berbagai merek," ujar Maulana di Mapolsek Cipondoh, Kamis (31/12/2020).
Maulana menuturkan, kedua pelaku yang berinisial HK dan CI tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Cipondoh untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 62 ayat Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan I UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 142 Jo 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara" katanya.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Selama Tahun 2020 Dimusnahkan
Sementara pelaku HK, mengatakan telah setahun lebih melakukan penjualan miras ilegal tersebut. Ia mengaku mendapat minuman tersebut dari rekannya yang berada di Karawang, Jawa Barat.
"Sudah 1,5 tahun dijual delaluinonline dan COD (Cash On Delivery) dengan harga yang beragam, tergantung mereknya," ungkap HK. (toga/tha)