JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 50 kilogram shabu yang dilakukan sindikat narkotika jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Enam jaringan narkotika diringkus di kawasan Deli Serdang dan Medan, Sumatera Utara, pada Senin (28/12/2020) hingga Rabu (30/12/2020).
"Pengungkapan kasus ini dari hasil pengembangan dari tangkapan tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Lampung Selatan, pada tanggal 13/11/2020, ditangkap 4 orang, beserta BB 25 kg shabu dan 58.606 butir XTC di pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (31/12/2020).
Kemudian, kata Argo petugas mendapat petunjuk bahwa transportasi dikendalikan oleh David di mana sumber barang dari Aceh diangkut ke Medan selanjutnya diedarkan ke Jakarta dan kota-kota lain di P. Jawa.
Baca juga: Polisi Sita 201 Kilogram Shabu di Kawasan Petamburan, 2 Pelaku Jaringan Internasional Dibekuk
Selanjutnya, Ditipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dgn Bea & Cukai pada Senin, (28/12/2020), sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 tersangka (penerima barang) yaitu DHU, FF dan S di Komplek Meher Palace, Jl. Garu III, Harjosari I, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumut dengan BB 50 kg shabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China.
"Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H (kurir pengangkut dari Aceh) di Hotel Four Point, Jl. Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah - Sumut," ungkapnya.
Setelah menangkap 4 tersangka, tim secara simultan mengejar AAFS alias David sebagai pengendali transportasi. Dan pada Rabu, (30/12/2020), sekitar pukul 20.00 WIB berhasil meringkus David di lokasi persembunyiannya di Jl. Merdeka, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumut.
"David mengakui dikendalikan KR (warga binaan Lapas Tj.Gusta - Medan dan tengah dijemput oleh tim ke lapas) dan 6 bulan terakhir sudah melakukan 6 kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 kg dan 58.606 butir pil XTC dengan ongkos pengiriman Rp 100 juta per pengiriman," terangnya.
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman Sabu dengan Modus Kemasan Pupuk
Selanjutnya, pada Kamis (31/12/2020) dilakukan kordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkumham RI untuk membawa tersangka RK dari Lapas Tanjung Gusta ke Bareskrim untuk proses penyidikan.
Dari penangkapan ini, selain menyita 50 kg shabu dikemas dalam 25 bungkus teh China warna Hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning juga memengamankan 2 Mobil Avanza Putih BK 1463 AAC dan CRV Silver BK 1468 IM, 2 handphone dan 2 tas koper merk Polo.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Psl 114 ayat (2) jo Psl 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (ilham/tha)