Penyederhanaan tersebut bermaksud untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional dalam peningkatan efektivitas kinerja pelayanan publik.
Hal tersebut mewajibkan semua kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti secara konkret dengan segera mengusulkan penyetaraan/pengalihan jabatan administrator yang terdiri atas pejabat administrator dan pejabat pengawas menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan bidang keahlian dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, dan penghasilan pejabat yang bersangkutan.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/101/OT.01.00/IV/2020 tanggal 30 April 2020 telah menyampaikan Surat Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai langkah konkret tindak lanjut dari arahan Presiden sebelumnya.
Baca juga: Menaker Ida Lepas 114 PMI Program G to G IJEPA ke Jepang
Usulan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut setelah dilakukan validasi kemudian mendapat persetujuan dari Kemenpan RB melalui Surat Nomor B/345/M.SM.02.00/2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (rizal/tri)