JAKARTA - Pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas Ormas Front Pembela Islam (FPI).
Hal ini dikatakan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menanggapi pembubaran FPI.
“Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini,” kata Ace saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12/2020.
Baca juga: Dukung Pembubaran FPI, PKB: Kembalikan Posisi Islam yang Toleran
Ace mengatakan, salah satu alasan pemerintah membubarkan FPI mengacu pada Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan.
Dalam Perppu No 2 tahun 2017 mengatur tentang berbagai larangan yang Ormas terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang didalamnya menyebutkan:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.