ADVERTISEMENT

Politisi Golkar Ace Hasan Menegaskan Pemerintah Punya Dasar Hukum Kuat Melarang Aktivitas FPI

Rabu, 30 Desember 2020 16:31 WIB

Share
Politisi Golkar Ace Hasan Menegaskan Pemerintah Punya Dasar Hukum Kuat Melarang Aktivitas FPI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas Ormas Front Pembela Islam (FPI). 

Hal ini dikatakan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menanggapi pembubaran FPI.

“Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini,” kata Ace saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12/2020.

Baca juga: Dukung Pembubaran FPI, PKB: Kembalikan Posisi Islam yang Toleran

Ace mengatakan, salah satu alasan pemerintah membubarkan FPI mengacu pada Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan. 

Dalam Perppu No 2 tahun 2017 mengatur tentang berbagai larangan yang Ormas terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang didalamnya menyebutkan: 

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT