Fakta Baru, Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil Hilda Mengubur Jasadnya di Pinggir Tol Jagorawi Seorang diri

Rabu 30 Des 2020, 21:42 WIB
Rekonstruksi wanita hamil yang dikubur di pinggir jalan tol Jagorawi. (Ifand)

Rekonstruksi wanita hamil yang dikubur di pinggir jalan tol Jagorawi. (Ifand)

Baca juga: Polsek Makasar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Hamil yang Mayatnya Dikubur di Pinggir To Jagorawi oleh Suami Siri

Dengan kejamnya ia menyeret istri sirinya turun dari mobil dan menyentuh aspal. "Habis dikubur jasadnya ditutup pakai tanah galian dan daun pisang yang ada di lokasi," ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, meski Unyil tak terlibat dalam proses penguburan, hal tersebut tidak mengubah pasal yang disangkakan kepadanya.

Karena Hendra dan Unyil terbukti melakukan pembunuhan berencana. "Karena dia tetap terlibat, makanya tak ada pasal yang kami kurangi. Tetap kami jerat dengan empat pasal berlapis," tegasnya.

Baca juga: Kasus Hilda Hamil Dibunuh Dikubur Pinggir Tol Jagorawi Bisa Terungkap, Keluarga Berterima Kasih ke Kapolda

Dari rekonstruksi yang digelar tersebut, Unyil diketahui membantu memindahkan jasad Hilda dari depan bus ke bagian belakang.

Unyil juga bertugas untuk membuang balok kayu dan cangkul yang digunakan dalam proses pembunuhan dan penguburan.

"Jadi Unyil itu buang alat bukti, dan juga ikut membersihkan mobil bus yang kala itu penuh darah," terangnya.

Baca juga: Keluarga Minta Wanita Hamil yang Jasadnya Dibuang di Pinggir Tol Jagorawi Dimakamkan Secara Layak

Usai membersihkan bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 PV, kendaraan itu pun dipulangkan keduanya ke pool bus di Cibitung.

Setelah itu keduanya pulang ke kontrakan masing-masing dan seakan-akan tak terjadi apa-apa.

"Khusus untuk Unyil selain pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHP. Dia juga dikenakan pasal 56 KUHP," tuturnya.

Berita Terkait
News Update