Wamenag Nilai Usaha Memasyarakatkan Ekonomi Syariah Bukan Proses Instan

Selasa 29 Des 2020, 14:51 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi saat hadir pada acara webinar. (johara)

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi saat hadir pada acara webinar. (johara)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menilai usaha memasyarakatkan ekonomi syariah bukan proses instan. Generasi saat ini pun mungkin tidak bisa langsung menikmati kerjanya.

"Tapi ini akan menjadi investasi keilmuan yang luar biasa besar bagi dunia keilmuan dan juga masyarakat muslim,” tandas Wamenag.

Wamenag juga mengakui produk ekonomi Syariah terus mengalami perkembangan. Hal itu ditunjang dengan keberadaan sistem informasi dan telekomunikasi.

"Mekanisme transaksi kini mudah dilakukan secara online dengan beragam bonus yang ditawarkan, baik melalui dropship, pay order, atau lainnya. Sarana transaksi juga berkembang, termasuk penggunaan uang elektronik," terang Wamenag.

Baca juga: MenkopUKM Sebut Masjid Berpotensi Jadi Wadah Pengembangan Ekonomi Syariah

Itu disampaikan Zainut Tauhid saat berbicara pada webinar tentang “Grand Strategy Pengembangan SDM Ekonomi Islam Berbasis Link and Match Solusi SDM Unggul, Indonesia Maju”, Selasa (29/12/2020).

Wamenag menegaskan fenomena ini perlu direspon dengan penguatan dan pengembangan literasi fikih. Sehingga, kajian fikih tidak hanya berhenti pada bahasan jual beli secara umum (bab al-buyu’).

"Literasi fikih ekonomi perlu untuk terus dikembangkan dan disosialisasikan agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat,” tegas dia.

Selama ini, lanjut Wamen, fikih ekonomi terkesan selalu datang belakangan, sebatas memberikan legalisasi status kehalalan atau keharaman produk ekonomi.

Baca juga: BI: Ini Tiga Langkah Adaptasi Ekonomi Syariah Hadapi Kenormalan Baru

Akibatnya, kajian fikih hanya mencoba menggali padanannya saja, seperti bunga bank padanannya adalah mudharabah, padanan kredit kepemilikan rumah (KPR) adalah aqdul ijarah al-muta’akhar bittamlik dan sejenisnya.

Berita Terkait
News Update