Pemkot Jakut Menutup dan Mengendalikan Beberapa Lokasi Berpotensi Timbul Kerumunan Pada Malam Pergantian Tahun

Selasa 29 Des 2020, 15:14 WIB
Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmiko.

Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmiko.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat di malam pergantian tahun, guna menekan tingkat penyebaran Covid-19.

Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko menyampaikan, adapun langkah yang dilakukan Pemkot Jakarta Utara dengan melakukan penutupan lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selain itu beberapa lokasi juga dilakukan pengendalian ketat pada malam pergantian tahun.

Baca juga: Awas! Berkerumun di Pergantian Malam Tahun Baru Dibubarkan Petugas Gabungan Jakarta Timur

Untuk lokasi yang dilakukan penutupan pada malam pergantian tahun meliputi, Taman Impian Jaya Ancol, Kawasan Danau Sunter Timur, Kawasan Danau Sunter Barat, Taman Waduk Pluit, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo, Jalasena Pantai Maju/Golf Island Pantai Indah Kapuk - Pantai Maju, Taman Jogging Kelapa Gading, dan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT).

"Selain lokasi yang ditutup sebagaimana di atas, ada beberapa tempat yang dilakukan pengendalian dan pengawasan ketat yang juga dapat menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun," kata Sigit saat dihubungi Poskota, Selasa (29/12/2020).

Adapun, lokasi yang dilakukan pengendalian ketat seperti Plaza Mangga Dua Square, Jalan Benyamin Sueb, Kawasan Sentra Perikanan Muara Angke, Kawasan Stadion Kamal Muara.

Baca juga: Cegah Kerumunan dan Penyebaran Covid-19, Wali Kota Depok Larang Perayaan Malam Tahun Baru

"Dalam hal lokasi yang ditutup dan lokasi dengan pengendalian ketat, pengawasan dan penjagaan akan dilakukan jajaran Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara dibantu oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota, dengan menempatkan mobil stasioner, mobil patroli beserta petugas serta penyemprotan cairan disinfektan dan sterilasi oleh Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Selain itu telah dilakukan penempatan pos pantau di titik-titik strategis," sambungnya.

Dikatakan, langkah-langkah tersebut diambil mengacu Pada Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020, kemudian Instruksi Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Ketat Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), lalu Instruksi Walikota Nomor 38 Tahun 2020, dan Surat Edaran Walikota Nomor 26/SE/2020.

Pemerintah Kota Jakarta Utara, lanjut Sigit melalui Camat dan Lurah telah mensosialisasikan dan menyampaikan arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Para Ketua RW, RT, Tokoh Masyarakat dan seluruh elemen masyarakat melalui penempelan poster dan banner Seruan Gubernur Nomor 17 tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Akui Sosok di Video Porno 19 Detik Adalah Dirinya, Gisel jadi Tersangka hingga Terancam 12 Tahun Penjara

"Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mentaati dan mengikuti setiap peraturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Utara," ujarnya. (Yono/win)

Berita Terkait
News Update