Kampanye di Tempat Ibadah, Politisi PKB Divonis 2 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Depok

Selasa 29 Des 2020, 10:00 WIB
Persidangan terdakwa pelanggaran pemilu 2020 dijalankan secara virtual (ist)

Persidangan terdakwa pelanggaran pemilu 2020 dijalankan secara virtual (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID Langgar penyelenggaraan Pilkada, seorang politikus PKB sekaligus anggota DPRD Kota Depok divonis hukuman penjara dua bulan kurungan.

Pelaksanaan sidang berjalan secara virtual terhadap terdakwa Babai Suhaemi di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Senin (28/12/2020).

Dengan mengenakan jas hitam berkemeja biru Babai didampingi Jaksa Penuntut Umum Adhi Prasetya Handono.

Baca juga: Hasil Pleno Rekapitulasi Pilkada Depok Pasangan Idris - Imam Menang

Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Surat Suara Pilkada Depok 2020 Digelar di Hotel Bumiwiyata

Terdakwa Babai, dijatuhkan pidana yaitu denda sebesar Rp1.000.000 dan subsidair 2 bulan kurungan pelajar.

Sementara itu agenda putusan dibacakan oleh pimpinan majelis hakim Eko Julianto, dengan disaksikan hakim anggota Nanang Herjunanto dan Divo Ardianto di ruang persidangan Pengadilan Negeri Depok.

Dalam persidangan dijelaskan bahwa terdakwa Babai Suhaemi terbukti melakukan perbuatan pidana dengan melakukan kampanye di tempat ibadah Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin Rt 002 /001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada 17 November 2020 secara terang-terangan.(angga/tri) 

Berita Terkait
News Update