JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri 1-14 Januari 2021 sebagai bentuk antisipasi merebaknya varian baru virus Corona.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terkait tersebut Pensosbud KBRI Korsel Ratu Yulya mengatakan, Bandara Incheon di Seoul tidak tutup. Ia juga menyebut tidak ada WNI yang tidak bisa pulang ke Indonesia.
"Sejauh ini kami belum menerima laporan adanya WNI yang tidak bisa kembali ke Indonesia karena bandara Incheon ditutup," katanya saat dihubungi via whatsapp, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Indonesia Larang Kedatangan WNA 1-14 Januari, Imbas Varian Baru Virus Corona
Ia mengatakan, jika terkait dengan bandara di Indonesia, silakan tanyakan kepada instansi yang berwenang di Indonesia.
"Sepengetahuan saya tidak ada larangan bagi WNI untuk kembali ke Indonesia," tutupnya.
Sebelumnya, adanya penerbitan surat edaran tersebut yakni telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yaitu SARS CoV 2 varian B117, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case. (rizal/tha)