Indonesia Larang Kedatangan WNA 1-14 Januari, Imbas Varian Baru Virus Corona

Senin 28 Des 2020, 17:28 WIB
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. (ist)

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia akan menutup sementara semua jalur masuk kedatangan seluruh warga negara asing (WNA), baik jalur laut maupun bendara internasional mulai tanggal 1 - 14 Januari 2021.

Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi didampingi Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin sore (28/12/2020).

Menurut Retno, keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (28/12/2020).

"Kebijakan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 yang secara data ilmiah memiliki penyebaran yang lebih cepat," papar dia.

Baca juga: Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Internasional, Cegah Penyebaran Varian Baru Covid-19

Retno menjelaskan bagi WNA yang datang pada tanggal 28 - 31 Desember 2020 maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan adendum surat dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020.

Ketentuan tersebut, menurut Retno, WNA harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 hasil tes rt-PCR di negara asal yang berlaku 48 jam sebelum jam keberangkatan, serta melampirkan hasil tersebut saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

Selain itu, lanjut mantan duta besar Belanda untuk Indonesia ini, juga menyebutkan pada saat kedatangan, WNA wajib melakukan tes ulang Covid-19 dengan sistem PCR, dan bila hasilnya negatif, maka wajib menjalani karantina selama 5 hari.

"Setelah karantina lima  hari sejak tanggal kedatangan, warga asing tersebut wajib menjalani tes ulang, dan bila tetap negatif, akan dipersilahkan melanjutkan perjalanan di Indonesia," terang Retno.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Inggris Masuk Indonesia, Terkait Munculnya Varian baru Virus Corona

Ia menambahkan sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 14 warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adandeum surat edaran yang sama yakni menunjukkan hasil negatif melalui rt-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan. (johara/tha)

 

Berita Terkait
News Update