ADVERTISEMENT

Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Video Mesum Dibuat Tahun 2017 di Hotel Medan

Selasa, 29 Desember 2020 14:26 WIB

Share
Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Video Mesum Dibuat Tahun 2017 di Hotel Medan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEMANGGI, POSKOTA.CO.ID - Artis Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum mirip dirinya yang viral di media sosial (medsos). Selain Gisel, Polda Metro Jaya juga menetapkan MYD, pria yang ada dalam video tersebut.

Penetapan tersangka tersebut dari hasil gelar kasus yang dilakukan penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Senin (28/12/2020) sore, berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli bahwa dalam video mesum tersebut adalah Gisel dan MYD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain alat bukti, keterangan ahli juga ada keterangan saksi MYD dan diperkuat lagi keterangan Gisel bahwa yang ada dalam video tersebut adalah dirinya.

"Dari keterangan GA dan saksi MYD bahwa video mesum yang beredar di sosial media itu diakui memang benar dirinya sendiri," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Breaking News: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Mesum

Baca juga: Polisi Juga Tetapkan MYD Sebagai Tersangka Pemeran Video Mesum Bersama Gisel

Yusri menjelaskan, video yang berdedar di media sosial itu terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu Hotel Medan, Sumatera Utara. "Kami akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi.

"Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kami panggil keduanya sebagai tersangka," tukas Yusri. (ilham/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT