Usut Dugaan Korupsi Proyek Satelit, KPK Menyita Ruko di Pejaten

Senin 28 Des 2020, 18:15 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

 JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ruko di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terkait dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada 2015.

Hal tersebut diungkapkan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangannya Senin (28/12). 

"Tim penyidik KPK pada Rabu kemarin telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewas KPK, pada sebuah ruko yang berlokasi di daerah Pejaten, Jakarta Selatan," kata Ali.

Baca juga: Motor Dikembalikan, Korban Perampasan Debt Collector Kegirangan: Alhamdulillah Bisa Ngojek Lagi

Fikri menambahkan, barang bukti akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Ruko juga dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, yaitu Gregorius Haryuatmanto selaku Penanggung Jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa dan Umi Wijayanti sebagai Staf Keuangan PT Ametis Indogeo Prakarsa.

"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN 2015," ujar Fikri.

Baca juga: Lagu Indonesia Raya Dilecehkan di Kanal Youtube My Asean, Pimpinan DPR Minta Kedubes Malaysia Ambil Langkah Konkrit

Seperti diketahui, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015.

KPK saat ini masih belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (adji/win)

Berita Terkait

News Update