ADVERTISEMENT

PP Pertina Gelar Munas Secara Virtual pada 30 Desember

Senin, 28 Desember 2020 22:29 WIB

Share
PP Pertina Gelar Munas Secara Virtual pada 30 Desember

JAKARTA - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II PP Pertina (Pengurus Pusat Persatuan Tinju Amatir Nasional) selama sehari (Senin 28/12) secara virtual akhirnya memutuskan untuk melaksanakan Munas (Musyawarah Nasional) pada 30 Desember 2020 juga secara virtual.

Gelaran Mukernas kedua ini sebagai kelanjutan dari Mukernas pertama pada 12 November 2020. Dalam Mukernas pertama itu ditetapkan bahwa Munas PP Pertina akan dilaksanakan di Labuan Bajo pada tanggal 28-30 Desember 2020.

Namun pelaksanaan Munas ini urung dilaksanakan. “Kita tidak mendapat izin dari Satgas Covid-19 Manggarai Barat dan Polda NTT sehingga Munas tidak dapat dilaksanakan,” ujar Ketua Umum PP Pertina Irjen Johni Asadoma yang memimpin jalannya Mukernas 2 bersama Sekjen Saidal Mursalin secara virtual, Senin (28/12).

Baca juga: Munas PP Pertina di Labuan Bajo, NTT, Terpaksa Ditunda

Agar gawean PP Pertina itu memiliki landasan hukum dan sesuai saran dari KONI Pusat maka digelarlah Mukernas kedua. “Mukernas kedua ini  digelar agar Munas yang akan kita gelar memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa diganggu gugat,” jelasnya.

Dalam Mukernas kedua ini beberapa keputusan penting diambil diantaranya Munas akan dilaksanakan pada hari Rabu 30 Desember 2020. Karena sesuai amanat dari KONI Pusat Munas tidak boleh digelar sesudah tahun 2020.

Kemudian hasil Munas nanti akan dilaporkan ke seluruh Pengprov Pertina se-Indonesia. “Juga hasilnya kita laporkan ke KONI Pusat. Kami juga mengundang semua Pengprov Pertina untuk hadir,” jelas Johni yang memiliki reputasi sebagai petinju handal di tahun 1980-an itu.

Baca juga: Bawa Petinju Pelatnas Uji Coba ke Daerah, Program PP Pertina Patut Diapresiasi

Dikatakan, dalam Mukernas kedua walaupun hanya dihadiri oleh 16 dari 34 Pengprov Pertina, namun keputusan Mukernas tetap sah. Ini sesuai AD/ART, Mukernas tidak mensyaratkan kourum peserta dan kourum pengambilan keputusan. (bu/win)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT