Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu atau Detonator yang nantinya dapat menghasilkan ledakan.
Sementara itu, untuk mengelabui petugas, tersangka sengaja memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.
"Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka," tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, UU No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana. (ilham/tha)