JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Jefri Nichol tidak terima disebut bersalah dalam kasus wanprestasi melawan Falcon Pictures. Ia pun akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum Jefri Nichol, Muhammad Aris Marasabessy. Ia mengajukan banding kliennya tersebut seminggu setelah putusan.
"Pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020, kami kuasa Hukum Jefri Nikhol telah mengajukan Banding terhadap putusan Nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL," kata Muhammad Aris Marasabessy, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Bertemu Jefry Nichol, Susan Sameh Merasa Terbebani
Muhammad Aris Marasabessy menyebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keliru. Pasalnya, ia menilai ada ketidakadilan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Jefri Nichol.
"Upaya banding diajukan dikarenakan menurut klien kami putusan yang dibacakan pada tanggal 16 Desember 2020 adalah keliru. Baik di dalam pertimbangan maupun pada amar putusan," tambah Muhammad Aris Marasabessy.
Hal itu berdasarkan dari fakta-fakta di persidangan. Ada bukti yang terungkap bahwa Jefri Nichol tidak sepenuhnya salah dalam perjanjian kontrak dengan Falcon Pictures.
"Kami kuasa hukum meyakini bahwa putusan tersebut tidak sepenuh mencerminkan rasa keadilan, dikarenakan banyak sekali bukti yang esensial yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik," tutur Muhammad Aris Marasabessy.
"Padahal menurut kami bukti-bukti tersebut yang dihadirkan dalam persidangan sangat cukup membuktikan tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh klien kami," tandasnya.
Baca juga: Ahmad Dhani dan Jaksa Sama-Sama Mengajukan Banding
Meskipun begitu, Jefri Nichol sebenarnya masih berharap ada perdamaian dengan Falcon Pictures secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini hal itu belum juga terwujud.
"Walaupun demikian, pihak klien tetap mempunyai komunikasi untuk mengadakan perdamian dengan PT. Falcon. Namun selama belum ada perdamian maka upaya hukum tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya,"tegas Muhammad Aris Marasabessy. (mia/tha)