“Dia mengaku dokter muda di RSCM,” kata kapolres, Minggu (27/12).
PAD (24), salah seorang korban, kepada polisi mengungkapkan, jika dirinya tertarik menjalin hubungan asmara dengan Michael karena berpenampilan menarik.
Interaksi di dunia maya berlanjut pertemuan sampai akhir Maret 2020 mereka resmi berpacaran.
Tutur kata Michhael membuat PAD luluh, bahkan sampai Michael meminta sejumlah uang untuk keperluan pembelian alat kesehatan dan kedokteran, PAD memberikannya begitu saja.
“Total sebesar Rp69 juta korban menyerahkan uang ke pelaku ,” ujar kapolres.
Kapolrestro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Heru Novianto (seragam) saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Minggu (27/12/2020) kasus penipuan yang dilakukan oleh Michael Wibisana dengan menipu delapan wanita.
Mantan pacar
Setelah 7 bulan menjalin hubungan, PAD mulai menaruh kecurigaan, yang kemudian mencari tahu mantan pacar dari Michael.
Setelah menemukan kontak mantan pacar pria asal Batam itu, PAD pun menghubunginya.
Korban merasa curiga, dan meminta bantuan pada mantan pacar dokter gadungan tersebut.
Kemudian mantan pacarnya itu menyuruh korban melakukan pengecekan melalui website ppdiktilkemendikbud.go.id.
"Dengan hasil pengecekan tidak ada nama dokter gadungan tersebut pada link websitenya," jelasnya.
Kemudian korban melakukan pengecekan ke RSCM, ternyata nama pelaku tersebut tidak terdaftar sebagai dokter. Kemudian korban melaporkan kejadian apes yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan tersangka di kamar kostnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ucap Heru.
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak 8 kali. Tersangka juga mengaku sudah menyetubuhi para korbannya dan melakukan pemerasan sebanyak ratusan juta.
Uang hasil penipuan tersebut oleh tersangka digunakan untuk membeli mobil Honda jazz.
"Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unti mobil Honda Jazz, Hp, buku tabungan beserta ATM, alat-alat kedokteran dan baju kemeja dokter, serta biola," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. (Yono/yh)