ADVERTISEMENT
Senin, 28 Desember 2020 11:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kemudian mantan pacarnya itu menyuruh korban melakukan pengecekan melalui website ppdiktilkemendikbud.go.id.
"Dengan hasil pengecekan tidak ada nama dokter gadungan tersebut pada link websitenya," jelasnya.
Kemudian korban melakukan pengecekan ke RSCM, ternyata nama pelaku tersebut tidak terdaftar sebagai dokter. Kemudian korban melaporkan kejadian apes yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan tersangka di kamar kostnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ucap Heru.
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak 8 kali. Tersangka juga mengaku sudah menyetubuhi para korbannya dan melakukan pemerasan sebanyak ratusan juta.
Uang hasil penipuan tersebut oleh tersangka digunakan untuk membeli mobil Honda jazz.
"Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unti mobil Honda Jazz, Hp, buku tabungan beserta ATM, alat-alat kedokteran dan baju kemeja dokter, serta biola," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. (Yono/yh)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT