ADVERTISEMENT

Menurut Komunikolog, Ini Hukuman yang Pantas untuk Pasien dan Perawat Mesum di RSD Wisma Atlet

Minggu, 27 Desember 2020 12:20 WIB

Share
Menurut Komunikolog, Ini Hukuman yang Pantas untuk Pasien dan Perawat Mesum di RSD Wisma Atlet

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Komunikasi dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan, adanya perbuatan dugaan asusila yang dilakukan antara perawat dan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, harus diperoses hukum.

"Menurut saya, dugaan perbuatan asusila tersebut harus diproses hukum. Di satu sisi, jika terbukti bersalah, mereka harus dijatuhi hukum yang tegas," kata Emrus saat dihubungi, Minggu (27/12/2020).

Meski begitu, Emrus menyarakan kepada mereka yang melakukan asusila tersebut diberikan penyuluhan.

"Di sisi lain, tetap diberikan bimbingan dan penyuluhan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di manapun mereka berada," katanya.

Baca juga: Fakta Heboh Seks Sesama Jenis Pasien Covid-19 dan Perawat di RSD Wisma Atlet, Ini Kronologinya

Sementara itu, Kodam Jaya selaku pengelola Komando Tugas Gabungan Terpadu pelaksana operasional RSD Wisma Atlet pun telah melakukan penelusuran. Kapendam Jaya, Letnan Kolonel Arh Herwin BS, mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi insiden asusila sesama jenis antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet.

Kapendam Jaya juga menyatakan bahwa perbuatan keduanya sungguh sangat disesalkan, mereka telah melanggar norma susila.

“Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional RSD Wisma Atlet telah menangkap kedua terduga pelaku,” kata Kapendam, Sabtu (26/12/10/2020).

Baca juga: Kapendam Jaya: Sudah Ditangkap Dua Terduga Pelaku Asusila Sesama Jenis Pasien Covid-19 dan Perawat di RSD Wisma Atlet

Selain itu, Kogasgabpad juga telah melakuan PCR Tes. “Dan apabila hasilnya negatif akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk diambil langkah hukum,” jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT